1.
Pengertian Demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti kekuasaan. Jadi
demokrasi berdasarkan asal kata (etimologi)
dapat diartikan sebagai kekuasaan rakyat.
Ada beberapa
pengertian demokrasi menurut para ahli antara lain:
a.
Abraham
Lincoln mengartikan bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat.
b.
Henry
Sedney hook, demokrasi yaitu bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan
pemerintah yang penting secara langsung maupun tidak langsung didasarkan pada
kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat biasa.
c.
Josefh
A Schmeter, demokrasi adalah suatu perencanaan intruksional untuk mencapai
keputusan-politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan
dengan cara perjuangan kompetisi atas suara rakyat.
d.
International
commision of jurist,
demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang menjamin hak untuk membuat
keputusan yang diselenggarakan oleh warga negara melalui wakilnya yang dipilih
dan bertanggung jawab kepada rakyat melalui pemilu.
Dari
beberapa pengertian tersebut demokrasi dapat diartikan sebagai suatu bentuk
pemerintahan yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam
suatu negara.
2.
Sejarah Perkembangan
Demokrasi
Gagasan tentang demokrasi sesungguhnya
sudah muncul sejak sekitar abad ke-5 SM, pada masa Yunani Kuno. Pada waktu itu demokrasi
dilakukan secara langsung (direct
democracy). Negara-negara di Yunani pada masa itu
merupakan negara kota (polis), khususnya di kota Athena. Wilayahnya sempit dan
jumlah penduduknya juga masih sedikit. Rakyat dengan mudah dapat dikumpulkan
untuk bermusyawarah, guna mengambil keputusan tentang kebijakan pemerintahan.
Demokrasi model Yunani itu tidak bertahan lama, hanya beberapa ratus tahun.
Penyebabnya adalah munculnya konfl ik politik dan melemahnya kemampuan Dewan
Kota dalam memimpin polis. Puncaknya adalah ketika Romawi menyerbu Yunani dan
kemudian menjajahnya, yang hal itu menandai runtuhnya demokrasi di Yunani.
Sejak runtuhnya demokrasi, bangsa Eropa
hidup dalam sistem monarki absolut dalam kurun waktu yang panjang. Kekuasaan
yang demikian berlangsung di Eropa hingga menjelang abad ke-19. Kekuasaan yang
absolut (mutlak) tersebut digunakan oleh raja untuk bertindak sewenang-wenang,
sehingga mengakibatkan penderitaan rakyat.
Setelah berabad-abad tenggelam, paham
demokrasi embali muncul, sebagai reaksi penentangan terhadap kekuasaan raja
yang absolut tersebut. Pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20, usaha-usaha
untuk membatasi kekuasaan penguasa agar tidak menjurus ke arah kekuasaan
absolut telah menghasilkan ajaran Rule
of Law (kekuasaan hukum). Ajaran ini menegaskan
bahwa yang berdaulat dalam suatu negara adalah hukum. Semua orang, baik rakyat
biasa maupun penguasa wajib tunduk pada hukum. Diberlakukannya ajaran ini guna
menghindarkan tindakan sewenang-wenang penguasa terhadap rakyat. Dengan kata
lain, hak-hak rakyat akan terlindungi.
Adapun unsur-unsur rule of law itu meliputi :
a. Berlakunya supremasi hukum (hukum menempati kedudukan
tertinggi; semua orang tunduk pada hukum), sehingga tidak ada
kesewenang-wenangan.
b. Perlakuan yang sama di depan hukum bagi setiap warga negara.
c. Terlindunginya hak-hak manusia oleh Undang-Undang Dasar serta
keputusan-keputusan pengadilan.
Setelah berakhirnya Perang Dunia II,
demokrasi dipandang sebagai pilihan terbaik oleh hampir semua negara di dunia.
Negara kita Republik Indonesia yang diproklamasikan hampir bersamaan dengan
berakhirnya Perang Dunia II juga menyatakan diri sebagai negara demokrasi atau
negara yang berkedaulatan rakyat. Bacalah Pembukaan Undang Undang Dasar 1945,
yang penggalan alinea keempatnya sebagaimana kutipan ini!
“... disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk
dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ...”
3.
Unsur-Unsur Demokrasi
Ada
beberapa unsur demokrasi yang penting. Unsur-unsur itu dikemukakan oleh beberapa para ahli:
a.
Menurut
afan gafar unsur-unsur demokrasi antara lain:
1)
Akuntabilitas
2)
Rotasi
kekuasaan
3)
Rekruitmen
politik
4)
Adanya
pemilihan umum
5)
Diakuinya
hak-hak dasar
b.
Menurut
Sargen, Lyman Tower, mengemukakan unsur-unsur demikrasi yaitu:
1)
Keterlibatan
rakyat dalam mengambil keputusan
2)
Tingkat
persamaan hak antar manusia
3)
Tingkat
kebebasan dan persamaan yang dimiliki oleh warga negara.
4)
Sistem
perwakilan
5)
Sistem
pemilihan ketentuan mayoritas
4.
Asas Pokok Demokrasi
Asas-asas
pokok demokrasi yaitu:
a.
Adanya
pengakuan hak asasi manusia bagi warganegara
b.
Adanya
pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan
5.
Prinsip-Prinsip
Demokrasi
Selain
memiliki asas pokok demokrasi, demokrasi juga memiliki prinsip utama.
Prinsip-prinsip itu adalah:
a.
Kebebasan
atau persamaan
b.
Kedaulatan
rakyat
6.
Ciri-Ciri Pokok
Demokrasi
Ciri-ciri
pokok demokrasi adalah:
a.
Pemerintahan
berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak.
b.
Adanya
pemisahan/pembagian kekuasaan
c.
Adanya
tanggung jawab atas pelaksanaan kewajiban pemerintah.
7.
Macam-Macam Demokrasi
Ada
beberapa macam bentuk demokrasi, antara lain:
a.
Demokrasi
berdasakan dari penyaluran kehendak rakyat:
Demokrasi ini
dibedakan menjadi dua yaitu:
1)
Demokrasi
langsung adalah demokrasi yang terrjadi apabila untuk mewujudkan kedaulatan
ditangan rakyat dalam suatu negara, rakyat diberi kesempatan secara langsung untuk
menyampaikan aspirasinya kepada pihak yang berwenang.
2)
Demokrasi
tidak langsung adalah demokrasi perwakilan yang terjadi bilamana untuk
mewujudkan kedaulatan di tangan rakyat pada suatu negara diperlukan adanya
semacam lembaga perwakilan/parlemen.
b.
Demokrasi
berdasarkan dari hubungan antara alat kelengkapan negara:
1)
Demokrasi
dengan sistem presidensil
2)
Demokrasi
dengan sistem parlementer
8.
Ciri-Ciri Sebuah
Negara Demokrasi
Ciri-ciri
dari sebuah negara demokrasi antara lain:
a.
Negara
hukum (rech staat) negara yang berdasarkan pada hukum bukan pada kekuasaan
semata.
b.
Pemerintahan
berada di bawah kontrol nyata masyarakat
c.
Pemerintahan
pada umumnya bebas dan biasanya menghasilkan lembaga yang efektif
d.
Prinsip
mayoritas, artinya keputusan yang diambil, melalui kesepakatan jika tidak
tercapai akan dilakukan dengan cara voting.
9.
Pelaksanaan Demokrasi
Di Indonesia
Demokrasi
di indonesia tidak terlepas dari apa yang menjadi dasar negara indonesia. Dasar
negara indonesia adalah pancasila. Pancasila selain sebagai dasarnegara,
pandangan hidup, falsafah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pada
alinea ke-IV disebutkan bahwa: “.....maka disusunlah kemerdekaan bangsa
indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar pada........”. hal ini
menunjukkan bahwa indonesia adalah negara yang berkedulatan rakyat yang berarti
sebagai negara demokrasi. Demokrasi yang dijalankan di indonesia adalah
menggunakan demokrasi pancasila yang berarti bahwa demokrasi di indonesia
dijiwai dan dilandasi oleh nilai-nilai pancasila.
a. Nilai nilai demokrasi
yang terkandung dalam pancasila
1) Kebebasan yang harus
disertai tanggung jawab pada Tuhan
2) Pengakuan tinggi
terhadap harkat dan martabat manusia
3) Peningkatan persatuan
dan kesatuan dalam hidup bersama
4) Pengakuan perbedaan
atas individu, kelompok, ras, suku, agama, karena perbedaan adalah kodrat
manusia.
5) Pengakuan adanya hak
yang melekat pada setiap individu kelompok, ras dan suku.
6) Perbedaan dalam suatu
kerjasama ke arah kemanusiaan yang adil dan beradab
7) Masyarakat sebagai
moral kemanusiaan yang adil dan beradab
8) Keadilan sosial
sebagai cita-cita bersama.
b. Prinsip-prinsip
demokrasi yang berdasarkan pada pancasila
1) Kedaulatan rakyat
2) Negara berdasarkan
hukum
3) Pemerintah
berdasarkan konstitusi
4) Pemerintahan yang
bertanggung jawab
5) Sistem perwakilan
6) Sistem pemerintahan
presidensil
7) Tidak mengenal adanya
golongan oposisi
c. Asas demokrasi
pancasila
1) Asas kerakyatan yaitu
asas kesadaran akan cinta kepada rakyat, kesatuan dan nasib, cita-cita rakyat
dan berjiwa kerakyatan/menghayati kesadaran senasib dan satu cita-cita dengan
rakyat.
2) Asas musyawarah untuk
mufakat yaitu asas yang memberi kesempatan kepada rakyat untuk menyampaikan
aspirasinya sesuai dengan kehendaknya yang jumlahnya banyak.
d. Aspek-aspek yang
termuat dalam demokrasi pancasila
1) Aspek formal adalah
aspek yang mempersoalkan proses dan cara rakyat menunjuk wakil-wakilnya dalam
lembaga pemerintahan.
2) Aspek material adalah
aspek yang mengemukakan gambaran manusia mengakui harkat dan martabat manusia
serta menjamin terwujudnya masyarakat indonesia sesuai dengan pandangan harkat
dan martabatnya sebagai manusia.
3) Aspek normatif adalah
aspek yang mengungkapkan seperangkat norma/kaidah yang menjadi pedoman dalam
mencapai tujuan bersama.
4) Aspek optatif adalah
aspek yang menunjukkan tujuan yang hendak dicapai.
5) Aspek organisasi
yaitu aspek yang mempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksanaan demokrasi
pancasila.
6) Aspek kejiwaan yaitu
aspek yang menjadi penyemangat kejiwaan penyelenggara negara.
e. Perkembangan
demokrasi di indonesia
Untuk mengetahui perkembangan
demokrasi di indonesia dapat dilihat dari perjalanan bangsa yaitu:
1) Demokrasi masa
revolusi (1945-1950)
2) Masa demokrasi
terpimpin (1950-1965)
a) Masa demokrasi
liberal (1950-1959)
Pada masa demokrasi liberal terjadi
beberapa kali pergantian kabinet, yaitu sebanyak tujuh kali:
(1) Kabinet natsir (6
september 1950-1951)
(2) Kabinet sukiman (27
april 1951-3 april 1953)
(3) Kabinet wilopo (3
april 1953- 30 juli 1953)
(4) Kabinet ali sastro
amijoyo ( 30 juli 1953-24 agustus 1955)
(5) Kabinet burhanudin
harahap (12 agustus 1955-24 maret 1952)
(6) Kabinet alisastro
amijoyo II (24 maret 1956-7 april 1957)
(7) Kabinet juanda (7
april 1957-10 juli 1959)
Pada
masa demokrasi liberal sering terjadi pergantian kabinet karena;
(1) Sistem pemerintahan
parlementer yang disertai banyak partai
(2) Perjuangan parpol
hanya untuk kepentingan partainya
(3) Pelaksanaan demokrasi
liberal.
Penyebab
kegagalan praktik demokrasi parlementer antara lain:
(1) Politik aliran yang
mendominasi
(2) Landasan sosial
ekonomi rakyat yang rendah
(3) Kegagalan anggota
konstituante dalam menetapkan dasar negara.
Munculnya dekrit
presiden 5 juli 1959.
(1) Membubarkan
konstituante
(2) Menetapkan berlakunya
kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya kembali UUDS 1950
(3) Pembentukan MPRS dan
DPAS
b) Masa demokrasi
terpimpin (1959-1965)
Ciri-ciri demokrasi terpimpin:
a) Dominasi presiden
artinya presiden sangat dominan dalam menyelenggarakan negara
b) Terbatasnya peran
parpol
c) Berkembangnya
pengaruh PKI dan militer sebagai kekuatan sosial politik di indonesia.
Penyimpangan-penyimpangan
demokrasi terpimpin:
a) Ketidak jelasan
sistem kepartaian dan lemahnya peran parpol
b) Peranan parlemen lemah
c) Masih lemahnya
jaminan hak-hak dasar warga negara . banyak tokoh-tokoh parpol yang menentang
kebijakan pemerintah dipenjarakan.
d) Terjadi sentralisasi
kekuasaan pada hubungan antara pusat dan daerah
e) Terbatasnya media
pers, sehingga banyak media masa yang tidak boleh terbit.
3) Demokrasi masa orde
baru (1966-1998)
Pada masa orde baru pemerintah
mempunyai tekat untuk melaksanakan pancasila secara murni dan konsekuen. Pada
masa ini berhasil menyelenggarakan pemilu secara berkala yaitu lima tahun
sekali yaitu tahun 1971, 1977, 1987, 1992, dan 1997.
Ciri-ciri demokrasi orde baru adalah
kuatnya kekuasaan presiden dalam menopang dan mengatur seluruh proses politik.
Faktor penyebab demokrasi masa orde
baru tidak berkembang antara lain:
a) Rekruitmen politik
yang tertutup
b) Pemilu yang jauh dari
semangat demokrasi
c) Rotasi kekuasaan
eksekutor yang hampir dikatakan tidak ada
d) Pengakuan terhadap
hak-hak dasar yang terbatas.
Pemerintahan
orde baru berakhir bersamaan dengan jatuhnya presiden soeharto 21 mei 1998.
Sebab-sebab
jatuhnya orde baru:
a) Hancurnya ekonomi
nasional yang ditandai dengan adanya krisis mata uang dan krisis ekonomi yang
tidak dapat ditanggulangi.
b) Terjadinya krisis
politik dan runtuhnya legitimasi politik, karena rakyat menderita.
c) Tidak bersatunya lagi
pilar-pilar demokrasi
d) Desakan semangat
demokrasi terutama desakan dari lawan politik banyak tampil kembali meminta
untuk membubarkan pemerintahan.
4) Demokrasi masa
transisi
5) Demokrasi masa reformasi (1999-sekarang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar