Rabu,(8/2/12), Pusat Studi Pancasila,
UGM kembali menggelar acara sarasehan bertajuk Membongkar Mitos Lambang
Garuda Pancasila. Menurut Hastangka, Ketua Panitia Sarasehan menjelaskan
bahwa acara ini diselenggarakan dalam rangka menyongsong peringatan
hari desain lambang negara Garuda Pancasila pada tanggal 11 Februari
1950. Dalam sarasehan tersebut Pusat Studi Pancasila berkerjasama dengan
Komunitas Rumah Garuda mengundang guru dari Sekolah Dasar hingga
Sekolah Menengah Atas di Yogyakarta,serta perwakilan OSIS di SLTP dan
SLTA Selain mengundang para pendidik juga mengundang mahasiswa, aktivis
pergerakan, dan masyarakat umum. Tujuan utama dari sarasehan ini adalah
agar masyarakat dan negara tidak mengalami amnesia sejarah lahirnya
Lambang negara. Kata Hastangka.
Persoalan tentang mitos dan sejarah
lambang garuda sebagai lambang negara republik Indonesia sampai sejauh
ini masih menuai perdebatan di kalangan akademisi dan masyarakat. Dalam
konteks historis, lambang garuda Pancasila merupakan lambang yang
dipersiapkan untuk negara Republik Indonesia Serikat (RIS)
dimana lambang garuda Pancasila tersebut di desain masih mencantumkan kata RIS. Selain itu, dalam berbagai kajian yang telah dilakukan perdebatan tentang burung garuda banyak menyiratkan keterkaitan dengan mitologi Hindu dan Budha. Misalnya, Kajian Nanang R.Hidayat, pendiri Rumah GARUDA dan mitra Pusat Studi Pancasila, Universitas Gadjah Mada juga menunjukkan bahwa garuda memiliki berbagai macam interpretasi simbolik,historis, dan filosofis. Apakah burung garuda sesungguhnya benar ada atau hanya imajinasi para pendiri bangsa untuk melegitimasi bahwa garuda adalah prototipe elang Jawa yang dianggap gagah, berwibawa, kekar, dan tangguh sebagai representasi kekuatan untuk menunjukkan eksistensi negeri ini dari penjajah. Siapa sebenarnya yang berperan besar dalam mendesign lambang Garuda hingga berbentuk seperti sekarang ini?,bagaimana dinamika dan polemik yang muncul dalam proses penciptaan lambang negara? Apakah ada relevansi antara lambang negara dengan proses pembentukan jati diri bangsa? Mencari kebenaran tentang apa makna garuda dalam konteks lambang negara republik Indonesia dan mengapa garuda dipilih sebagai lambang negara menjadi topik utama dalam sarasehan kali ini sebagai upaya penguatan jati diri bangsa.
dimana lambang garuda Pancasila tersebut di desain masih mencantumkan kata RIS. Selain itu, dalam berbagai kajian yang telah dilakukan perdebatan tentang burung garuda banyak menyiratkan keterkaitan dengan mitologi Hindu dan Budha. Misalnya, Kajian Nanang R.Hidayat, pendiri Rumah GARUDA dan mitra Pusat Studi Pancasila, Universitas Gadjah Mada juga menunjukkan bahwa garuda memiliki berbagai macam interpretasi simbolik,historis, dan filosofis. Apakah burung garuda sesungguhnya benar ada atau hanya imajinasi para pendiri bangsa untuk melegitimasi bahwa garuda adalah prototipe elang Jawa yang dianggap gagah, berwibawa, kekar, dan tangguh sebagai representasi kekuatan untuk menunjukkan eksistensi negeri ini dari penjajah. Siapa sebenarnya yang berperan besar dalam mendesign lambang Garuda hingga berbentuk seperti sekarang ini?,bagaimana dinamika dan polemik yang muncul dalam proses penciptaan lambang negara? Apakah ada relevansi antara lambang negara dengan proses pembentukan jati diri bangsa? Mencari kebenaran tentang apa makna garuda dalam konteks lambang negara republik Indonesia dan mengapa garuda dipilih sebagai lambang negara menjadi topik utama dalam sarasehan kali ini sebagai upaya penguatan jati diri bangsa.
Nanang R. Hidayat, peneliti Lambang
garuda menegaskan bahwa persoalan pemahaman tentang lambang garuda yang
sangat minim dan kecenderungan banyak masyarakat,pejabat negara dan
lembaga negara tidak memahami unsur-unsur lambang negara,garuda
Pancasila. Hal tersebut terbukti ada bentuk lambang garuda yang kakinya
masih empat,tulisan Bhinneka Tunggal Ika yang kurang n-nya seperti yang
terdapat dalam paspor republik Indonesia. Sumbo Tunarbuko, pakar
semiotik dari Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta memaparkan bahwa
dalam perspektif semiotika menjelaskan bagaimana garuda Pancasila
menjadi tidak punya arti dalam konteks merk karena lambang garuda tidak
memiliki brand atau ambassador lambang garuda yang selalu bertugas untuk
mensosialisasikan dan mengkomunikasikan kepada masyarakat apa dan
bagaimana lambang garuda itu. Kita sudah lupa dengan lambang garuda yang
luar biasa yang kemudian menjadi lambang komersial seperti kacang
garuda. Harusnya makna garuda perlu digambarkan dan dijelaskan sebagai
jati diri bangsa atau identitas bangsa, tegasnya.
Kajian dan diskusi tentang lambang
negara GARUDA PANCASILA sampai sejauh ini masih kurang terlalu
mendapatkan perhatian serius di kalangan masyarakat dan akademisi karena
burung Garuda dianggap sebagai hal yang given dan sudah ada sebagaimana
adanya. Namun dalam tataran historis, semiotik, dan filosofis, lambang
GARUDA PANCASILA menjadi menarik untuk dikaji karena didalam lambang ini
banyak menyimpan misteri yang selama ini belum banyak diketahui oleh
masyarakat Indonesia. Meskipun, MPR RI dengan antusiasnya
mensosialisasikan empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara, namun
lambang GARUDA PANCASILA justru luput dari perhatian lembaga negara
tersebut. Diasma Sandi Swandaru, peneliti Pusat Studi Pancasila,UGM
menjelaskan juga bahwa lambang negara adalah simbol perekat atas
perbedaan bangsa Indonesia karena itu penggunaan lambang negara tidak
harus pemerintah yang berhak menggunakan lambang negara tersebut seperti
yang tercantum dalam UU No.24 tahun 2009 tentang lambang, negara.
Tetapi rakyat juga harus diberi ruang untuk mengekpresikan kecintaannya
terhadap lambang negara dengan catatan tidak dalam posisi menistakan
lambang negara dalam arti negatif.
Persoalan lambang garuda kembali mencuat dua tahun terakhir ini ketika ada sekelompok masyarakat yang melakukan penggugatan terhadap kelompok masyarakat lain melalui UU No.24 tahun 2009 terkait pencemaran dan penyalahgunaan lambang negara. Kasus ini menyebabkan korban yang tidak bersalah menjadi bersalah karena dianggap melecehkan lambang negara di depan umum. Akibat dari UU tersebut mendorong sejumlah masyarakat untuk melakukan uji material atas UU ini di Makamah Konstitusi pada tanggal 12 Januari 2012 yang diiniasi oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi. Harapan dari sarasehan ini adalah sosialisasi dan edukasi tentang lambang garuda untuk penguatan jati diri bangsa dan pembangunan generasi bangsa yang tangguh dan berkarakter nation supaya dapat disalurkan ke sekolah-sekolah, Perguruan Tinggi, dan masyarakat yang lebih luas dan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam memaknai lambang GARUDA PANCASILA.
Persoalan lambang garuda kembali mencuat dua tahun terakhir ini ketika ada sekelompok masyarakat yang melakukan penggugatan terhadap kelompok masyarakat lain melalui UU No.24 tahun 2009 terkait pencemaran dan penyalahgunaan lambang negara. Kasus ini menyebabkan korban yang tidak bersalah menjadi bersalah karena dianggap melecehkan lambang negara di depan umum. Akibat dari UU tersebut mendorong sejumlah masyarakat untuk melakukan uji material atas UU ini di Makamah Konstitusi pada tanggal 12 Januari 2012 yang diiniasi oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi. Harapan dari sarasehan ini adalah sosialisasi dan edukasi tentang lambang garuda untuk penguatan jati diri bangsa dan pembangunan generasi bangsa yang tangguh dan berkarakter nation supaya dapat disalurkan ke sekolah-sekolah, Perguruan Tinggi, dan masyarakat yang lebih luas dan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam memaknai lambang GARUDA PANCASILA.
LENGKAP KLIK DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar