Kedaulatan rakyat berarti rakyat
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
|
Kedaulatan
rakyat berarti juga bahwa pemerintahan ditentukan dari rakyat, oleh rakyat
dan untuk rakyat.
|
|
|
Pemegang Kedaulatan Rakyat dan
Peranannya
|
|
Lembaga
negara RI pemegang dan pelaksana kedaulatan rakyat terdiri
MPR,DPR, DPD dan DPRD
|
|
MPR
|
Majelis
Permusayawaratan Rakyat (MPR) adalah :
1. Merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai
lembaga negara.
2. Anggota MPR terdiri dari semua anggota DPR dan anggota DPD
3. Jumlah anggota MPR hasil Pemilu 2004 adalah 678 orang.
4. Tugas dan wewenang MPR adalah :
a. Mengubah dan menetapkan UUD
b. Melantik presiden dan atau wakil presiden
c. Memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya
menurut UUD.
|
|
|
|
|
DPR
|
|
Dewan Perwakilan Rakyat DPR
adalah
1. Merupakan lembaga penyalur aspirasi rakyat
2. Jumlah anggota DPR hasil Pemilu 2004 adalah 550
orang
3. DPR memiliki fungsi legislasi (membentuk
undang-undang bersama presiden), fungsi anggaran (menetapkan anggaran
pendapatan belanja negara yang diajukan oleh presiden) dan fungsi
pengawasan (mengawasi pelaksanaan undang-undang, anggaran pendapatan
belanja negara dan kebijakan pemerintah).
|
|
|
|
DPD
|
|
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah
1.
Merupakan
lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara yang
juga merupakan anggota MPR.
2.
Anggota DPD
hasil Pemilu 2004 berjumlah 128 orang yang dipilih melalui Pemilu dari
setiap propinsi.
3.
Fungsi DPD
adalah
a.
Mengajukan
usul rancangan undang-undang dan membahasnya bersama DPR tentang hal-hal
yang berkaitan dengan kepentingan/persoalan daerah.
b.
Memberikan
pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang, anggaran pendapatan
belanja negara, pajak, pendidikan dan agama.
c.
Mengawasi
pelaksanaan undang-undang tertentu
|
|
|
|
DPRD
|
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah :
1.
Terdiri
dari DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
2.
DPRD
Propinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan
sebagai lembaga daerah propinsi
3.
DPRD
Kabupaten/Kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan
sebagai lembaga daerah kabupaten/kota.
4.
Fungsi DPRD
adalah
a.
Fungsi
legislasi (bersama kepala daerah menetapkan peraturan daerah)
b.
Fungsi
anggaran (menetapkan anggaran pendapatan belanja daerah bersama kepala
daerah).
c.
Fungsi
pengawasan (mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan kebijakan pemerintah
daerah lainnya).
|
|
|
|
|
|
Hakikat Partai Politik
Hakikat partai
politik terdiri dari :
A. Pengertian
Parpol
B. Sistem Parpol
C. Fungsi Parpol
Suasana kampanye
Parpol (Partai Politik
Pengertian dan Sistem Parpol
|
Partai
politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga
negara secara
sukarela atas dasar persamaan kehendakuntuk memperjuangkan
kepentingan
anggota, masyarakat, bangsa dan negara melalui Pemilu.
Sistem partai politik terdiri dari
:
- Sistem satu partai (partai
tunggal)
- Sistem dua partai (dwi
partai)
- Sistem banyak partai (multi partai)
Indonesia
menerapkan sistem banyak partai (multi partai).
|
|
|
Fungsi Parpol
|
|
Fungsi Parpol
adalah :
- Sebagai
sarana komunikasi politik (penyalur aspirasi dan pendapat rakyat kepada
pihak pemerintah)
- Sebagai
sarana sosialisasi politik (penanaman nilai dan norma terhadap
masalah-masalah politik)
- Sebagai
sarana rekruitmen politik (mencari dan mengajak untuk turut aktif dalam
kegiatan politik sebagai anggota partai)
- Sebagai
sarana pengatur konflik (turut mengatasi kesalahpahaman yang terjadi
pemerintahan maupun masyarakat)
Suasana kampanye ParPol
|
|
|
|
Pekembangan Politik Sejak Proklamasi Kemerdekaan
Penyimpangan-penyimpangan Konstitusional dan Akibatnya
bagi Kehidupan Ketatanegaraan
Penyimpangan konstitusional secara umum:
apa makna kedaulatan rakyat, syarat berdirinya suatu negara,sifat kedaulatan
BalasHapus