Universitas Negeri Semarang

SELAMAT DATANG PARA PEMBACA. Bekerjalah dengan hatimu melalui KONTRIBUSI DAN PENGABDIAN TERBAIK serta gunakan segala potensi yang anda miliki. Pada saat itu anda tidak akan merasa BEKERJA. karena setiap TINDAKAN adalah pilihan YANG MENDATANGKAN KEBAHAGIAAN.

Rabu, 01 Februari 2012

KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT

Berkumpul, berorganisasi, dan berpendapat baik dengan cara lisan maupun tulisan merupakan HAM yang harus dihormati. Kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan perwujudan kehidupan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum merupakan salah satu HAM yang di jamin dalam UUD 1945 terutama pasal 28.


A. Pengertian Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat 
Mengemukakan pendapat berarti menyampaikan ide, pandangan, pemikiran, dan sikap. Sedangkan kemerdekaan berasal dari kata merdeka yang berarti bebas dari perhambaan, penjajahan dan sebagainya. Dapat juga bermakna berdiri sendiri, tidak terikat, tidak tergantung pada sesuatu yang lain. Kebebasan tersebut bukan berarti bebas seenaknya tetapi kebebasan yang bertanggung jawab sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku (high moral standart). Begitu pula dalam hal mengemukakan pendapat. Setiap orang bebas berpendapat apa saja, tetapi harus tetap memperhatikan rambu-rambu yang sudah diatur.
Dengan demikian kemerdekaan mengemukakan pendapat dapat diartikan sebagai hak yang dimiliki oleh setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran secara lisan atau tulisan dan sebagainya dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam UU No 9 Tahun 1998 Pasal 1 ayat 1 kemerdekaan mengemukakan pendapat diartikan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warganegara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

B. Bentuk-Bentuk Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Kemerdekaan mengemukakan pendapat dapat dilakukan melalui dua bentuk yaitu dengan lisan dan/atau tulisan.
  1. Penyampaian pendapat dalam bentuk lisan dapat dilakukan melalui penyampaian dengan suara, seperti berpidato, diskusi, wawancara, unjuk rasa, demonstrasi, rapat umum, pawai, dan mimbar bebas.
  2. Penyampaian pendapat dalam bentuk tulisan dapat dilakukan dengan menulis pendapat atau opini melalui media masa. misalnya surat kabar, majalah, jejaring sosial, dan lain-lain.
C. Dasar Hukum Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
    kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan salah satu HAM. Oleh sebab itu, kemerdekaan mengemukakan pendapat juga mendapatkan jaminan huku. adapun dasar hukum yang mengaturnya adalah sebagai berikut:
1. Universal Declaration Of Human Rights (Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia)
Pasal 19
"Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat-pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat-pendapat dengan cara apapun juga dan tidak memandang batas-batas."
Pasal 20 ayat 1
"Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berpendapat."
Pasal 20 ayat 2
"Tidak ada seorang juga dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan." 
2. UUD 1945
Lihat BAB X Warga Negara dan Penduduk, terdapat pasal yang mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat.
Pasal 28
"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang"
Pasal 28 E ayat 3
"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."
3. UU RI No 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum. lihat Pasal 2 ayat 1, Pasal 2 ayat 2

D. Asas Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Meskipun setiap orang memiliki kebebasn untuk berpendapat mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan, tetapi harus tetap memperhatikan kaidah-kaidah tertentu. Agar proses penyampaian pendapat itu dapat dimengerti, diterima, dan berguna dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Karena berpendapat menimbulkan konsekuensi. 
Ada perkataan "Jangan hanya menuntut kebebasan, tetapi ingat juga akan kewajibannya"
Sesuai dengan Pasal 3 UU No 9 Tahun 1998 Asas kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah sebagai berikut:
1. asas keseimbangan antara hak dan kewajiban
2. asas musyawarah dan mufakat
3. asas kepastian hukum dan keadilan
4. asas proporssionalitas, dan
5. asas manfaat

E. Tujuan Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Pasal 4 UU No 9 Tahun 1998 mengatakan bahwa tujuan kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah sebagai berikut:
  1. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan HAM.
  2. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat.
  3. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreatifitas setiap warganegara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi.
  4. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan menempatkan tanggungjawab sosial kehidupan bermasyarakat, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
F. Akibat Pembatasan Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Dalam pemerintahan yang otoriter, kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum sangat dibatasi. Hal ini sesungguhnya merupakan pelanggaran HAM.
Dewasa ini, kebebasn mengemukakan pendapat mengalami perkembangan yang baik. sebab semakin banya pemerintah di berbagai negara yang menghormati dan menghargai hak kemerdekaan mengemukakan pendapat. Buktinya apa? di buatnya aturan yang menjamin kemerdekaan mengemukakan pendapat.
Namun, masih ada pemerintahan yang melakukan pembatasan-pembatasan. Pengekangan terhadap kebebsan mengemukakan pendapat dapat berakibat buruk bagi masyarakat, pemerintah maupun negara.
1. Akibat bagi rakyat
Adanya pembatasan oleh pemerintah akan berakibat terjadinya:
  • Berkurang dan hilangnya hak kemerdekaan mengemukakan pendapat.
  • Munculnya sikap apatis (tidak peduli dari rakyat atau masyarakat terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara
  • Kekecewaan yang mendalam bagi pemerintah.
  • Hilangnya kepercayaan rakyat kepada pemerintah.
  • Pembangkangan terhadap pemerintah.
2. Akibat Bagi Pemerintah
Adanya pembatasan oleh pemerintah akan berakibat terjadinya:
  • Hilanynya kepercayaan rakyat.
  • Berkurangnya atau hilangnya kesempatan untuk mendapatkan masukan atau aspirasi rakyat untuk kemajuan masyarakat bangsa dan negara.
  • Berkurang atau hilangnya dukungan rakyat.
  • Perlawanan dari rakyat.
3. Akibat Bagi Bangsa dan Negara
  • Dengan adanya sedikit masukan dari rakyat akan menghambat pembangunan bangsa dan negara.
  • Stabilitas nasional dapat terganggu.
  • Negara kehilangan pemikiran dan ide-ide kreatif.

G. Konsekuensi Kebebasan Mengemukakan Pendapat Tanpa Batas dan Tak Bertanggung Jawab.
Apabila Hak mengemukakan pendapat digunakan tanpa batas atau tidak bertanggung jawab, maka dapat menyinggung perasaan orang lain bahkan dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat.

"Meskipun semua orang memahami pentingnya arti persatuan, akan tetapi ada kalanya lupa dan terlibat konflik (pertentangan) yang mengakibatkan semua menderita. Oleh sebab itu, setiap warga negara harus waspada dan berpikir jauh kedepan dalam menyelesaikan masalah. Jangan sampai masalah yang dihadapi semakin membesar dan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa"
"Penyaluran pendapat yang kurang tepat (anarkis) juga akan berdampak buruk misalnya kasus yang baru-baru ini di Bima buruh membakar Kantor Bupati, demo di jalan raya yang lalu-lalang sehingga mengganggu orang yang mau lewat dan lain-lain. Banyak orang yang dirugikan."

Uji Kompetensi
  1. Apa makna kemerdekaan berpendapat bagi warga negara indonesia?
  2. Apa yang akan terjadi jika tidak ada dasar hukum kemerdekaan mengemukakan pendapat?
  3. Jelaskan bentuk-bentuk penyaluran pendapat!
  4. Sebutkan 3 dasar hukum kemerdekaan mengemukakan pendapat!
  5. Sebutkan 5 asas-asa kemerdekaan mengemukakan pendapat!
  6. Sebutkan 3 tujuan kemerdekaan mengemukakan pendapat!
  7. Jelaskan 2 akibat pembatasan kemerdekaan mengemukakan pendapat bagi masyarakat, pemerintah dan negara!
  8. Apa konsekuensi jika kemerdekaan mengemukakan pendapat tanpa batas atau tidak bertanggung jawab!





Tidak ada komentar:

Posting Komentar